KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA
Dengan terjadinya peralihan bahasa Melayu ke
bahasa Indonesia, maka diperlukan suatu ketetapan yang berlandaskan hukum yang
ada di Indonesia. Dengan demikian, kedudukan dari bahasa Indonesia tertulis
pada Undang – Undang Dasar 1945 XV pasal 36 yang berbunyi ‘Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia’. Landasan konstitusional ini
memberikan kedudukan bahasa Indonesia menjadi kuat untuk digunakan dalam
berbagai kegiatan dan urusan kenegaraan. Kedudukan bahasa Indonesia yang telah
diatur dalam Undang-Undang tersebut, maka bahasa Indonesia berfungsi sebagai
lambang identitas nasional. Fungsi lain dari bahasa Indonesia juga sebagai
lambang kebanggaan nasional, serta alat pemersatu berbagai masyarakat yang
berbeda latar belakang sosial, budaya dan bahasanya[1].
Sebagai
lambang kebanggaan nasional, dengan demikian bahasa Indonesia dapat mencerminkan
nilai-nilai sosial budaya yang dipancarkan oleh bahasa Indonesia itu sendiri. Dengan
keluhuran nilai sosial budaya yan dicerminkan bahasa Indonesia, bangsa
Indonesia harus menjunjungnya, dan mempertahankannya. Untuk mewujudnyatakan
kebanggaan terhadap bahasa Indonesia senantiasa harus ditumbuh kembangkan dalam
diri setiap pribadi-pribadi masyarakat Indonesia. Untuk merealisasikan
kebanggan terhadap bahasa Indonesia, bangsa Indonesia harus menggunakannya
tanpa rasa rendah diri, tanpa rasa malu, dan tanpa rasa acuh tak acuh. Dengan kekompakan
bangsa Indonesia terhadap kebanggaan bahasa Indonesia maka persatuan dan
kesatuan akan semakin lebih baik[2].
Kedudukan
bahasa Indonesia sebagai lambang identitas nasional, maka dalam hal ini bahasa
Indonesia dapat di katakan memiliki kedudukan yang setara dan serasi dengan
lambang kebangsaan yang lainnya seperti Bendera Merah Putih, Garuda Pancasila,
dan lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dengan demikian, bahasa Indonesia
menyatakan jati dirinya, menyatakan sifat, menyatakan perangai dan wataknya
sebagai bangsa Indonesia. Melalui bahasa Indonesia, bangsa Indonesia menyatakan
kepribadian dan harga dirinya sebagai bangsa yang kuat. Karena kedudukan bahasa
Indonesia yang demikian, maka bangsa Indonesia harus menjaga, jangan sampai
ciri kepribadian bangsa Indonesia tersebut tidak tercermin di dalamnya. Dengan bahasa
Indonesia sebagai lambang identitas nasional, maka identitas itu dapat dimiliki
hanya jika masyarakat pemilik dan pemakaianya membina dan mengembangkan
sedemikian rupa sehingga tidak tercampur dari unsur-unsur bahasa lainnya[3].
Kedudukan
lainnya terhadap bahasa Indonesia adalah sebagai alat pemersatu dan alat
perhubungan. Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu atau perhubungan yang
dimana terjadi penyatuan berbagai suku bangsa yang memiliki latar belakang
sosial, budaya dan bahasa daerah berbeda-beda ke dalam satu kesatuan kebangsaan
yang satu. Dalam hubungannya, bahasa Indonesia terciptanya berbagai suku bangsa
mencapai keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu dan tidak perlu
meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada nilai-nilai sosial,
budaya, dan latar belakang bahasa daerah yang bersangkutan. Bahkan dapat lebih
daripada itu, dengan bahasa Indonesia bangsa Indonesia dapat meletakkan
kepentingan nasional jauh di atas kepentingan daerah dan golongan[4].
Dengan
kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, maka latar belakang sosial
budaya, bahasa daerah yang berbeda-beda tidak menjadi penghambat adanya
perhubungan antar daerah, antar budaya. Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu
menolong adanya kesalahpahaman dalam berkomunikasi yang berbeda latar belakang
bahasa daerah. Sehingga, setiap orang bepergian dari pelosok yang satu ke
pelosok lain yang berada di bangsa Indonesia akan tetap dapat saling berkomunikasi
dengan bahasa Indonesia. Meningkatnya penyebarluasan pemakaian bahasa Indonesia
dalam kedudukannya sebagai alat perhubungan antar daerah dan antar budaya,
telah berhasil juga melaksanakan fungsinya sebagai alat pengungkapan perasaan. Jikalau
pada awalnya, ada yang merasa bahwa seni sastra dan drama baik yang dituliskan
dan di lisankan, serta dunia perfiliman dan sinematografi elektronik (sinetron)
telah juga berkembang sedemikian rupa, sehingga nuansa perasaan dapat
diungkapkan memakai bahasa Indonesia[5].
[1] Sharinna Raini Martial, Kedudukan Bahasa Indonesia (Jakarta:
Balai Pustaka,2016)5.
[2] Novi Dini, Kedudukan Bahasa Indonesia (Lubuk Pakam, Penusa,2014)15.
[3] Icha Adelia, Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai
Pustaka,2019)25.
[4] Novi Dini, Persatuan Bahasa Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Indonesia,2017)45.
[5] Boby Ciciyanti, Bahasa Indonesia Sebagai Perhubungan
(Jakarta: Press Indonesia, 2016)55.