KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA


 

KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA

Dengan terjadinya peralihan bahasa Melayu ke bahasa Indonesia, maka diperlukan suatu ketetapan yang berlandaskan hukum yang ada di Indonesia. Dengan demikian, kedudukan dari bahasa Indonesia tertulis pada Undang – Undang Dasar 1945 XV pasal 36 yang berbunyi ‘Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia’. Landasan konstitusional ini memberikan kedudukan bahasa Indonesia menjadi kuat untuk digunakan dalam berbagai kegiatan dan urusan kenegaraan. Kedudukan bahasa Indonesia yang telah diatur dalam Undang-Undang tersebut, maka bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang identitas nasional. Fungsi lain dari bahasa Indonesia juga sebagai lambang kebanggaan nasional, serta alat pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda latar belakang sosial, budaya dan bahasanya[1].

Sebagai lambang kebanggaan nasional, dengan demikian bahasa Indonesia dapat mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang dipancarkan oleh bahasa Indonesia itu sendiri. Dengan keluhuran nilai sosial budaya yan dicerminkan bahasa Indonesia, bangsa Indonesia harus menjunjungnya, dan mempertahankannya. Untuk mewujudnyatakan kebanggaan terhadap bahasa Indonesia senantiasa harus ditumbuh kembangkan dalam diri setiap pribadi-pribadi masyarakat Indonesia. Untuk merealisasikan kebanggan terhadap bahasa Indonesia, bangsa Indonesia harus menggunakannya tanpa rasa rendah diri, tanpa rasa malu, dan tanpa rasa acuh tak acuh. Dengan kekompakan bangsa Indonesia terhadap kebanggaan bahasa Indonesia maka persatuan dan kesatuan akan semakin lebih baik[2].

Kedudukan bahasa Indonesia sebagai lambang identitas nasional, maka dalam hal ini bahasa Indonesia dapat di katakan memiliki kedudukan yang setara dan serasi dengan lambang kebangsaan yang lainnya seperti Bendera Merah Putih, Garuda Pancasila, dan lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dengan demikian, bahasa Indonesia menyatakan jati dirinya, menyatakan sifat, menyatakan perangai dan wataknya sebagai bangsa Indonesia. Melalui bahasa Indonesia, bangsa Indonesia menyatakan kepribadian dan harga dirinya sebagai bangsa yang kuat. Karena kedudukan bahasa Indonesia yang demikian, maka bangsa Indonesia harus menjaga, jangan sampai ciri kepribadian bangsa Indonesia tersebut tidak tercermin di dalamnya. Dengan bahasa Indonesia sebagai lambang identitas nasional, maka identitas itu dapat dimiliki hanya jika masyarakat pemilik dan pemakaianya membina dan mengembangkan sedemikian rupa sehingga tidak tercampur dari unsur-unsur bahasa lainnya[3].

Kedudukan lainnya terhadap bahasa Indonesia adalah sebagai alat pemersatu dan alat perhubungan. Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu atau perhubungan yang dimana terjadi penyatuan berbagai suku bangsa yang memiliki latar belakang sosial, budaya dan bahasa daerah berbeda-beda ke dalam satu kesatuan kebangsaan yang satu. Dalam hubungannya, bahasa Indonesia terciptanya berbagai suku bangsa mencapai keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu dan tidak perlu meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada nilai-nilai sosial, budaya, dan latar belakang bahasa daerah yang bersangkutan. Bahkan dapat lebih daripada itu, dengan bahasa Indonesia bangsa Indonesia dapat meletakkan kepentingan nasional jauh di atas kepentingan daerah dan golongan[4].

Dengan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, maka latar belakang sosial budaya, bahasa daerah yang berbeda-beda tidak menjadi penghambat adanya perhubungan antar daerah, antar budaya. Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu menolong adanya kesalahpahaman dalam berkomunikasi yang berbeda latar belakang bahasa daerah. Sehingga, setiap orang bepergian dari pelosok yang satu ke pelosok lain yang berada di bangsa Indonesia akan tetap dapat saling berkomunikasi dengan bahasa Indonesia. Meningkatnya penyebarluasan pemakaian bahasa Indonesia dalam kedudukannya sebagai alat perhubungan antar daerah dan antar budaya, telah berhasil juga melaksanakan fungsinya sebagai alat pengungkapan perasaan. Jikalau pada awalnya, ada yang merasa bahwa seni sastra dan drama baik yang dituliskan dan di lisankan, serta dunia perfiliman dan sinematografi elektronik (sinetron) telah juga berkembang sedemikian rupa, sehingga nuansa perasaan dapat diungkapkan memakai bahasa Indonesia[5].

 



[1] Sharinna Raini Martial, Kedudukan Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka,2016)5.

[2] Novi Dini, Kedudukan Bahasa Indonesia (Lubuk Pakam, Penusa,2014)15.

[3] Icha Adelia, Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka,2019)25.

[4] Novi Dini, Persatuan Bahasa Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Indonesia,2017)45.

[5] Boby Ciciyanti, Bahasa Indonesia Sebagai Perhubungan (Jakarta: Press Indonesia, 2016)55.

Subscribe to receive free email updates: